Tugas dan Fungsi Biro Kesejahteraan Rakyat tertuang di dalam Pasal 21-33 Peraturan Gubernur Riau Nomor 54 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Riau.
Tugas dan Fungsi Biro Kesejahteraan Rakyat tertuang di dalam Pasal 21-33 Peraturan Gubernur Riau Nomor 54 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Riau.