Tugas dan Fungsi Biro Kesejahteraan Rakyat tertuang di dalam Pasal 21-33 Peraturan Gubernur Riau Nomor 54 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Riau.